Warisan Budaya Tak Benda
Ditetapkan tingkat Provinsi Jawa Barat · Januari 2025
Mie Kocok
Mi kuning, tauge, dan kikil yang dikocok-kocok dalam saringan — hangatnya melekat dengan udara sejuk Bandung.

Kenapa jadi Warisan Budaya Tak Benda?
Mie Kocok telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat Provinsi Jawa Barat pada Januari 2025. Mi kocok diakui sebagai WBTB karena merupakan kuliner legendaris yang mencerminkan identitas sosiokultural masyarakat Bandung. Hidangan ini telah dijajakan sejak paruh kedua abad ke-20 dan bertahan melintasi generasi dengan mempertahankan teknik pembuatan tradisionalnya.
Sejarah
Nama “Mi Kocok” lahir dari teknik unik pengolahannya. Sebelum disajikan, mi kuning, tauge, dan irisan kikil dimasukkan ke dalam wadah saringan kaleng atau bambu berlubang bertangkai panjang, lalu dicelup-celupkan ke dalam air panas sambil dikocok-kocok hingga layu dan matang merata.
Kuliner ini diperkirakan mulai populer di Bandung sekitar tahun 1960-an. Pada awalnya, mi kocok banyak dijajakan menggunakan tanggungan atau gerobak keliling. Keberadaannya sangat dipengaruhi oleh budaya kuliner lokal yang gemar menyantap hidangan berkuah hangat untuk mengimbangi udara Kota Bandung yang dahulu sangat dingin dan sejuk.
Potensi alergen Mie Kocok
- Sapi (kikil, iga, bakso, kaldu)
- gluten (mie kuning)
- telur (pada mie dari produsen tertentu)
- seledri
- kemungkinan MSG/penyedap rasa pada kaldu
Sambal dapat mengandung terasi (udang) tergantung racikan.
Berlaku umum untuk hidangan ini — racikan tiap warung bisa berbeda. Konfirmasi langsung ke penjual bila kamu punya alergi tertentu.